GERAKAN MAHASISWA ISTA ( GEMA ISTA )
INSTITUT SAINS DAN TEKNOLOGI AL-KAMAL( ISTA )
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
( AD/ART )
Pendahuluan.
Gerakan Mahasiswa Institut Sains dan Teknologi Al-Kamal atau selanjutnya di dalam AD/ART ini disingkat menjadi GEMA ISTA adalah salah satu organisasi kemahasiswaan yang berada di Lingkungan Institut Sains dan Teknologi AL-Kamal atau selanjutnya dalam AD/ART ini disebut ISTA adalah merupakan perwakilan Mahasiswa Program Perkuliahan Karyawan atau selanjutnya dalam AD/ART ini disebut P2K di ISTA.
GEMA ISTA menjadi wadah dari seluruh mahasiswa P2K ISTA untuk mengembangkan bakat dan kemampuan yang dimiliki agar menjadi mahasiswa yang memiliki kekayaan di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian dan lain - lain.
GEMA ISTA juga berfungsi sebagai sarana mahasiswa untuk menyalurkan sumbang saran dan aspirasinya kepada pihak yayasan untuk mewujudkan kesejahteraan di lingkungan kampus.
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, dan dengan penuh kesadaran akan tanggung jawab untuk memajukan dan menggiatkan kehidupan kampus ISTA, maka ditetapkan AD/ART ini sebagai pedoman dasar penyelenggaraan Program kerja Organisasi GEMA ISTA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pengertian GEMA ISTA dan AD/ART
- GEMA ISTA merupakan suatu organisasi kemahasiswaan di ISTA yang diselenggarakan oleh, dan untuk mahasiswa P2K.
- AD/ART GEMA ISTA merupakan suatu pedoman dasar penyelenggaraan yang dipakai sebagai acuan untuk merencanakan, mengembangkan program dan menyelenggarakan kegiatan sesuai dengan tujuan di bentuknya organisasi GEMA ISTA.
Pasal 2
Jati Diri dan Kedudukan
- GEMA ISTA adalah organisasi kemahasiswaan yang bergerak di bidang pemberdayaan mahasiswa, informasi dan komunikasi,, kerohanian, bakat dan minat, sosial kemasyarakatan serta pengabdian kepada masyarakat dan lain – lain.
- GEMA ISTA bernaung dibawah ISTA dan merupakan perwakilan organisasi untuk P2K.
- GEMA ISTA adalah organisasi mahasiswa P2K yang kedudukannya berada di bawah Badan Ekskutive Mahasiswa ( BEM ) ISTA
Pasal 3
Azas
- GEMA ISTA adalah organisasi mahasiswa ISTA yang berazaskan Pancasila dan UUD 1945
- Landasan dasar operasional GEMA ISTA adalah AD/ART GEMA ISTA.
Pasal 4
Tujuan
- Tujuan Pokok
- Menciptakan suasana kekeluargaan & keakraban antara mahasiswa/wi P2K ISTA baik satu jurusan maupun berbeda jurusan.
- Sebagai wadah untuk menampung segala ide – ide kreative mahasiswa/wi P2K ISTA untuk kemajuan Kampus.
- Menumbuhkan sikap dan tekad kemandirian Mahasiswa khususnya meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia.
- Meningkatkan kemampuan Mahasiswa.
2. Penyelenggaraan untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud (Tujuan Pokok) berpedoman pada:
- Tujuan Institut Sains dan Teknologi Al-Kamal
- Kaidah, moral dan etika keorganisasian
- Minat, kepentingan, kemampuan mahasiswa
Pasal 5
Fungsi GEMA ISTA
GEMA ISTA berfungsi sebagai:
- Sarana untuk mengembangkan bakat minat dan kemampuan mahasiswa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian,dan lain – lain.
- Sarana mahasiswa untuk menyalurkan sumbang saran dan aspirasinya kepada pihak yayasan demi mewujudkan kesejahteraan dilingkungan kampus.
Pasal 6
Lambang GEMA ISTA
Lambang GEMA ISTA adalah lambang/ logo dari ISTA dengan di tambah tulisan di bawahnya dengan nama “ GEMA ISTA dan Gerakan Mahasiswa” yang mempunyai arti :
- Dengan tulisan di bawah logo ISTA berarti GEMA ISTA berada di bawah naungan Kampus ISTA.
- Dengan tulisan dibawah ISTA pula GEMA ISTAdi harapkan akan menjadi pengangkat derajat ISTA.
BAB II
KETENTUAN POKOK
Pasal 7
Tugas dan wewenang
- GEMA ISTA mempunyai tugas pokok yaitu mewakili mahasiswa P2K ISTA untuk menjadi wadah dalam menampung aspirasi, pendapat, dan saran kepada yayasan, terutama yang berkaitan dengan fungsi dan pencapaian tujuan.
- Menyusun dan mengajukan program kerja kepada pengurus ISTA
- Melaksanakan program yang telah direncanakan bersama yang di setujui pihak ISTA.
- Memberi laporan atas kegiatan yang telah di laksanakan kepada penggurus ISTA.
- Menggiatkan kegiatan mahasiswa sebagai basis kegiatan mahasiswa.
- Mewakili mahasiswa dalam kegiatan di dalam maupun diluar kampus.
- Kegiatan keluar dan atau berhubungan dengan luar kampus harus sepengetahuan pihak/ pengurus kampus
- Memberi laporan pertanggung jawaban pelaksanaan program pada akhir masa jabatan kepada pengurus ISTA.
Pasal 8
Pembentukan Pengurus GEMA ISTA
- Pemilihan ketua GEMA ISTA dilakukan oleh seluruh mahasiswa P2K atau yang hadir dalam musyawarah dan disahkan/ di resmikan oleh sekurang - kurangnya BEM ISTA.
- Ketua GEMA ISTA terpilih dapat menunjuk jajaran kabinet untuk membantu dalam tugasnya.
- Pemilihan di laksanakan 2 ( dua ) tahun sekali.
Pasal 9
Unsur Pimpinan GEMA ISTA
- Ketua adalah penanggung jawab utama Organisasi yang mengarah pada pendidikan, disamping memberikan arahan serta kebijakan umum, menetapkan peraturan, norma dan tolok ukur penyelenggaraan program kerja.
- Tugas Ketua:
- Memimpin menyelenggarakan kegiatan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
- Membina dan melaksanakan kerjasama dengan instansi, yayasan dan masyarakat.
- Ketua dapat mengadakan hubungan kerjasama dengan Perguruan Tinggi atau lembaga lain dalam rangka pengembangan dan kemajuan ISTA dengan seijin pengurus ISTA.
- Ketua selalu menaati dan menjaga wibawa, ketentuan dari yayasan dan AD/ART serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan dengan organisasi.
Pasal 10
Kepengurusan GEMA ISTA
- Pengurus GEMA ISTA tertinggi dipimpin oleh 1 ketua, 1 wakil Ketua, 2 sekretaris, 2 bendahara.
- Pemimpin GEMA ISTA bersama-sama Kepala Bidang dan Koordianasi Unit Kegiatan Mahasiswa disebut pengurus GEMA ISTA.
- Unit Kegiatan Mahasiswa dibentuk menurut kebutuhan
- Pengurus GEMA ISTA di bawah ketua diangkat dan bertanggung jawab kepada ketua GEMA ISTA secara langsung.
- Masa kerja pengurus dan ketua adalah 2 tahun.
- Ketua dan Pengurus masih dapat dipilih kembali di kepengurusan GEMA ISTA yang akan datang.
- Ketua dan Pengurus di pilih sebanyak – banyaknya 2 (dua) kali masa kerja.
Pasal 11
Syarat-syarat pengurus GEMA ISTA
- Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
- Berwawasan Organisasi, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
- Memiliki moral dan integritas yang tinggi
- Memiliki rasa tanggung jawab terhadap organisasi
Pasal 12
Persidangan GEMA ISTA
Tata cara pelaksanaan persidangan GEMA ISTA
Sidang pengurus GEMA ISTA diadakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam 1 bulan.
Pasal 13
Cara Pengambilan keputusan GEMA ISTA
- Keputusan persidangan GEMA ISTA dianggap sah bila telah memenuhi suara 2/3 dari jumlah yang hadir dalam sidang.
- Bila dalam sidang, pengambilan keputusan tidak dicapai suatu mufakat maka voting adalah keputusan yang di ambil dan yang harus di sahkan.
- Keputusan yang di capai dalam mufakat atau melalui voting harus di sahkan oleh ketua.
Pasal 14
Penyelenggaraan Kegiatan
Penyelenggaraan kegiatan GEMA ISTA dilaksanakan atas dasar program kerja yang disusun oleh pengurus GEMA ISTA dan di setujui pengurus ISTA.
Pasal 25
Tata Kerja
Dalam melaksanakan tugas, setiap pengurus GEMA ISTA wajib menerapkan prinsip koordinasi, integritas, baik dilingkungan kampus maupun lingkungan di luar kampus.
- Setiap anggota wajib menaati AD/ART serta peraturan-peraturan yang ditetapkan GEMA ISTA.
- Setiap anggota wajib ikut aktif dalam kegiatan kemahasiswaan
- Setiap anggota wajib menjaga ketertiban, keserasian, dan keamanan di lingkungan kampus.
- Setiap anggota wajib ikut aktif dalam membangun dan menjaga nama baik Kampus ISTA.
- Setiap anggota wajib membina persatuan dan persaudaraan di lingkungan mahasiswa.
Pasal 16
Syarat-syarat keanggotaan
- Mempunyai integritas, kepribadian, dan budi pekerti yang baik sesuai dengan norma – norma agama.
- Sanggup mengikuti program kegiatan yang telah ditentukan oleh GEMA ISTA.
Pasal 17
Hak dan Kewajiban Anggota
1. Hak Anggota
- Setiap anggota berhak dalam mengikuti kegiatan mahasiswa serta memanfaatkan fasilitas oleh lembaga kemahasiswaan.
- Setiap anggota berhak mengeluarkan pendapat dalam musyawarah.
2. Kewajiban Anggota
- Setiap anggota wajib menaati AD/ART serta peraturan –peraturan yang ada dalam kampus baik peraturan dari kampus ataupun dari Organisasi.
- Setiap anggota wajib ikut aktif dalam kegiatan kemahasiswaan.
- Setiap anggota wajib menjaga ketertiban, keserasian, dan keamanan lingkungan.
- Setiap anggota wajib ikut aktif dalam membangun dan menjaga nama baik ISTA.
- Setiap anggota wajib membina persatuan dan persaudaraan di lingkungan mahasiswa.
Pasal 18
Hilangnya keanggotaan
Keanggotaaan GEMA ISTA dianggap hilang apabila:
- Meninggal dunia
- Berhenti menjadi mahasiswa
- Dipecat sebagai mahasiswa
Pasal 19
Keuangan
Sumber keuangan/ perbendaharaan GEMA ISTA diperoleh dari:
- Bantuan yang diperoleh dari yayasan.
- Usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan dasar Organisasi dan Kampus serta tidak melanggar peraturan yang ada.
BAB III
KETENTUAN PERUBAHAN DAN ATURAN PERALIHAN
Pasal 20
Syarat Perubahan
- Perubahan AD/ART hanya dapat dilaksanakan dalam sidang GEMA ISTA yang dihadiri oleh sekurang - kurangnya Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Kepala Bidang.
- Keputusan sah apabila disetujui oleh sekurang kurangnya 2/3 dari jumlah hadir.
- Apabila sudah menyimpang jauh dengan tujuan yang akan dicapai oleh GEMA ISTA atau sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi.
Pasal 21
Aturan tambahan
Segala sesuatu yang belum ditetapkan, lebih lanjut akan diatur dalam rapat GEMA ISTA.
Ditetapkan di Jakarta,……………….
Panitia Pembentukan AD/ART
…………….
Ketua Panitia